Kamis, 22 Desember 2011

Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan.

Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, Setelah bertemu di Rio de Janeiro dari 03-14 Juni 1992, Menegaskan kembali Deklarasi Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, yang diadopsi di Stockholm pada tanggal 16 Juni 1972, / dan berusaha untuk membangun di atasnya, Dengan tujuan membangun kemitraan global yang baru dan merata melalui penciptaan tingkat baru kerjasama antar negara, sektor-sektor kunci dari masyarakat dan orang-orang, Bekerja menuju kesepakatan internasional yang menghargai kepentingan semua dan melindungi integritas sistem lingkungan dan perkembangan global,
Mengenali sifat integral dan saling bergantung dari Bumi, rumah kita, Menyatakan bahwa:

Prinsip 1
Manusia berada di pusat perhatian untuk pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak mendapatkan kehidupan yang sehat dan produktif dalam keharmonisan dengan alam.

Prinsip 2
Negara memiliki, sesuai dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri dan pembangunan, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi mereka atau kontrol tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.

Prinsip 3
Hak untuk pembangunan harus dipenuhi sehingga untuk memenuhi kebutuhan perkembangan adil dan lingkungan generasi sekarang dan masa depan.

Prinsip 4
Dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan harus merupakan bagian integral dari proses pembangunan dan tidak dapat dianggap terpisah dari itu.

Prinsip 5
Semua Negara dan semua orang akan bekerja sama dalam tugas penting dari pemberantasan kemiskinan sebagai kebutuhan yang mutlak bagi pembangunan berkelanjutan, dalam rangka mengurangi kesenjangan dalam standar hidup dan lebih memenuhi kebutuhan mayoritas masyarakat dunia.

Prinsip 6
Situasi khusus dan kebutuhan negara-negara berkembang, khususnya yang paling berkembang dan mereka yang paling rentan lingkungan, harus diberikan prioritas khusus. Tindakan internasional di bidang lingkungan dan pembangunan juga harus mengatasi kepentingan dan kebutuhan dari semua negara.

Prinsip 7
Negara-negara harus bekerjasama dalam semangat kemitraan global untuk melestarikan, melindungi dan memulihkan kesehatan dan keutuhan ekosistem bumi. Mengingat kontribusi yang berbeda untuk degradasi lingkungan global, Amerika memiliki tanggung jawab bersama yang dibedakan. Negara-negara maju mengakui tanggung jawab mereka dalam upaya internasional menuju pembangunan berkelanjutan, mengingat tekanan yang mereka timbulkan pada lingkungan global dan teknologi dan sumber daya keuangan yang mereka perintah.

Prinsip 8
Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan kualitas kehidupan yang lebih tinggi bagi semua orang, negara harus mengurangi dan menghilangkan pola-pola yang tidak berkelanjutan dari produksi dan konsumsi dan mempromosikan kebijakan demografis yang sesuai.

Prinsip 9
Negara harus bekerjasama untuk memperkuat endogen kapasitas untuk pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan pemahaman ilmiah melalui pertukaran pengetahuan ilmiah dan teknologi, dan dengan meningkatkan pembangunan, adaptasi, difusi dan transfer teknologi, termasuk teknologi baru dan inovatif.

Prinsip 10
Isu lingkungan yang terbaik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang bersangkutan, pada tingkat yang relevan. Pada tingkat nasional, setiap individu harus memiliki akses yang sesuai untuk informasi mengenai lingkungan yang dipegang oleh otoritas publik, termasuk informasi mengenai bahan berbahaya dan kegiatan dalam komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran masyarakat dan partisipasi dengan membuat informasi tersedia secara luas. Akses yang efektif terhadap proses peradilan dan administratif, termasuk ganti rugi dan obat, harus disediakan.

Prinsip 11
Negara-negara harus memberlakukan undang-undang lingkungan yang efektif. Standar lingkungan, tujuan pengelolaan dan prioritas harus mencerminkan konteks lingkungan dan pembangunan yang mereka terapkan. Standar yang diterapkan oleh beberapa negara mungkin tidak sesuai dan biaya ekonomi dan sosial negara-negara lain, di negara berkembang tertentu.

Prinsip 12
Negara harus bekerjasama untuk meningkatkan sistem yang mendukung dan membuka ekonomi internasional yang akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di semua negara, untuk lebih baik mengatasi masalah degradasi lingkungan. Langkah-langkah kebijakan perdagangan untuk tujuan lingkungan tidak harus merupakan sarana diskriminasi sewenang-wenang atau pembatasan terselubung terhadap perdagangan internasional. Tindakan sepihak untuk menghadapi tantangan lingkungan di luar yurisdiksi negara pengimpor harus dihindari. Langkah-langkah lingkungan menangani masalah lingkungan lintas batas atau global harus, sejauh mungkin, harus didasarkan pada konsensus internasional.

Prinsip 13
Negara-negara harus mengembangkan hukum nasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya. Negara-negara juga harus bekerjasama secara cepat dan lebih bertekad untuk mengembangkan lebih lanjut hukum internasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk efek samping kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan dalam yurisdiksi mereka atau kontrol untuk kawasan di luar yurisdiksi mereka.

Prinsip 14
Negara harus bekerja sama secara efektif untuk mencegah atau mencegah relokasi dan transfer ke Negara lain dari setiap kegiatan dan zat yang menyebabkan degradasi lingkungan yang parah atau ditemukan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Prinsip 15
Dalam rangka untuk melindungi lingkungan, pendekatan kehati-hatian harus diterapkan secara luas oleh Negara sesuai dengan kemampuan mereka. Dimana ada ancaman kerusakan serius atau permanen, kurangnya kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan efektif biaya untuk mencegah degradasi lingkungan.

Prinsip 16
Otoritas nasional harus berusaha untuk mempromosikan internalisasi biaya lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi, dengan mempertimbangkan pendekatan yang pencemar harus, pada prinsipnya, menanggung biaya pencemaran, dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa mendistorsi perdagangan internasional dan investasi.

Prinsip 17
Penilaian dampak lingkungan, sebagai instrumen nasional, harus dilakukan untuk kegiatan yang diusulkan yang mungkin memiliki dampak merugikan yang signifikan pada lingkungan dan tunduk pada keputusan dari otoritas nasional yang kompeten.

Prinsip 18
Negara segera memberitahukan kepada negara lain dari setiap bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang mungkin untuk menghasilkan efek yang berbahaya tiba-tiba di lingkungan Negara-negara. Setiap upaya harus dilakukan oleh masyarakat internasional untuk membantu negara-negara begitu menderita.

Prinsip 19
Negara-negara harus menyediakan pemberitahuan sebelumnya dan tepat waktu dan informasi yang relevan kepada Negara yang berpotensi terkena dampak kegiatan yang mungkin memiliki pengaruh yang signifikan lingkungan yang buruk lintas batas dan harus berkonsultasi dengan Negara-negara pada tahap awal dan dengan itikad baik.

Prinsip 20
Perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan. Partisipasi penuh mereka Oleh karena itu penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Prinsip 21
Kreativitas, cita-cita dan keberanian kaum muda dunia harus dimobilisasi untuk menempa kemitraan global untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan menjamin masa depan yang lebih baik untuk semua.

Prinsip 22
Masyarakat adat dan komunitas mereka dan masyarakat lokal lainnya memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan karena pengetahuan dan praktek-praktek tradisional. Negara harus mengakui dan mendukung identitas mereka sepatutnya, budaya dan kepentingan dan memungkinkan partisipasi efektif mereka dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Prinsip 23
Lingkungan dan sumber daya alam dari orang di bawah penindasan, dominasi dan pendudukan harus dilindungi.

Prinsip 24
Perang membawa kehancuran pembangunan berkelanjutan. Karena itu, Negara harus menghormati hukum internasional menyediakan perlindungan untuk lingkungan di masa konflik bersenjata dan bekerja sama dalam pengembangan lebih lanjut, sebagaimana diperlukan.

Prinsip 25
Perdamaian, pembangunan dan perlindungan lingkungan adalah saling tergantung dan tak terpisahkan.

Prinsip 26
Negara-negara harus menyelesaikan semua sengketa lingkungan mereka secara damai dan dengan cara yang tepat sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Prinsip 27
Negara dan rakyat harus bekerja sama dengan itikad baik dan dalam semangat kemitraan dalam pemenuhan prinsip-prinsip dalam Deklarasi ini dan dalam pengembangan lebih lanjut dari hukum internasional di bidang pembangunan berkelanjutan.

0 komentar:

Posting Komentar